Menkominfo Tegaskan Pemblokiran FPI di Internet Sesuai Aturan

Jakarta

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pemblokiran terhadap konten yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) di media sosial (medsos) maupun website itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Menkominfo bahwa pengaturan pelarang ormas FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga pada Rabu (30/12), yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT.

“Tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik. Tetapi, juga berlaku di ruang digital sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya,” jelasnya dikutip dari situs Kominfo, Kamis (31/12/2020).

Menkominfo menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah tidak terhadap pelarangan FPI itu ada hubungannya dengan religiusitas keagamaan, tidak ada hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat. Melainkan berhubungan dengan kegiatan yang meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong atau melakukan usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.

“Ini jelas-jelas dilarang di semua Undang-Undang, di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menteri Kominfo, semuanya sudah diatur dan Undang-Undang sektor lainnya,” kata Johnny.

Disampaikan Johnny, apabila ditemukenali ada potensi pelanggaran tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah hukum dan penegakan hukum.

“Sehingga kepada masyarakat, mulai hari ini saya tentunya berharap sekali sudah kita akhiri semua kegiatan yang bisa mengganggu tidak saja masyarakat tapi diri kita sendiri,” harapnya.

Terkait pemblokiran aktivitas FPI di medsos dan website, Kominfo berkomunikasi dengan seluruh platform digital dan penyelenggara jasa internet (ISP). Menkominfo pun mengajak agar masyarakat tidak memproduksi, mempromosikan, dan menyebarluaskan konten terkait dengan substansi kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia, seperti yang termuat dalam SKB tersebut sama perlakuannya.

Lebih lanjut, kata politisi Partai NasDem ini, SKB yang dikeluarkan pemerintah terhatap pelarangan FPI yang perlu diketahui bersama-sama, disosialisasikan, agar tidak dilanggar aturannya yang dapat berdampak luas.

Pada kesempatan ini pula, Menkominfo memberikan penegasan diksi FPI dibersihkan memiliki arti bahwa tindakan pembersihan ruang digital oleh Kominfo dilakukan melalui langkah-langkah yang diatur undang-undang.

“Kalau kotor, apa lawan katanya? Bersih, jadi kalau ruang digitalnya kotor kita bersihkan. Tidak mungkin Kominfo yang ditugasi oleh undang-undang, melakukan tindakan penegakan hukum di dalam ruang digital dengan cara yang tidak sesuai amanat Undang-Undang,” jelasnya.

Secara teknis, dikatakan Menkominfo, tindakan take down atau pemblokiran oleh platform digital tidak mungkin dilakukan secara serampangan. Ia menyontohkan, misalnya saja konten-konten itu harus dibuat penilaian tersendiri oleh Kominfo, dilakukan cek dan ricek kembali, lalu dikomunikasikan dengan platform-platform digital juga.

“Bahkan, menggunakan berbagai konsultan-konsultan dan code of conduct di dalam perusahaan-perusahaan digital juga harus terpenuhi,” pungkasnya.

Simak Video “Datangi Petamburan, Brimob-TNI Cabuti Spanduk FPI
[Gambas:Video 20detik]
(agt/afr)

Modernisasi Korlantas: Kendaraan Listrik MG Motor dan Silancar Diuji di Lapangan

Hari kedua Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan antusiasme tinggi...

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pengawalan dengan Mudah Lewat Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai...

Pengelolaan Kendaraan Korlantas Jadi Mudah dengan Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai TA 2024...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here