Lombok –
Seorang pria berinisial IKS (25) ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria pengangguran itu diduga telah mencabuli korban berumur 16 tahun sebanyak 5 kali.
Pria asal Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencabuli korban dengan modus mengancam menyebarkan foto dan video vulgar milik korban.
Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Antara korban dan pelaku saling mengenal lewat media sosial (medsos) dan intens melakukan komunikasi lewat telepon hingga melakukan video call.
“Pelaku ditangkap di Jalan Lingkar Bayan, Kamis (7/1) kemarin. Tersangka mengajak video call dengan menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan sampai dadanya korban, lalu pelaku men-screenshot,” ujarnya.
Pelaku lalu mengajak korban bertemu. Pertemuan terjadi di Jalan Lingkar, Dusun Batu Keruk, Desa Akar-akar.
Pelaku yang sudah memiliki gambar vulgar korban lalu mengancam menyebarkan gambar tersebut.
“Pelaku meminta korban melayani tersangka sebanyak satu kali dengan ancaman dari pelaku jika tidak memenuhi kemauannya, tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video syur milik korban yang direkam oleh pelaku,” jelas Anton.
Pelaku melakukan hal tersebut berulang-ulang hingga lima kali di tempat yang sama. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bayan. Unit Reskrim Polsek Bayan lalu meneruskan laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lotara.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia terancam Pasal 81 ayat (1) KUHP juncto Pasal 76D Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(jbr/jbr)