Labuhanbatu – Sebuah video truk trailer masuk ke tengah kota di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Truk tersebut sempat diprotes dan dihadang sejumlah warga saat melewati Jalan Sirandorung karena dianggap sebagai penyebab kerusakan jalan.
“Kejadiannya tadi bang, di Jalan Sirandorung. Rodanya ada 22, kuhitung. Aku merekamnya mulai dari Jalan Sirandorung sampai simpang empat, pos polisi,” kata warga yang merekam video viral tersebut, Alqassam, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Alqassam mengatakan dia bersama beberapa warga Jalan Sirandorung lainnya sempat memberhentikan truk trailer tersebut. Mereka sempat berdebat dengan sopir truk tersebut, mempertanyakan alasan dan tujuan masuk ke tengah kota.
Sopir truk tersebut, kata Alqassam, kemudian menjawab truk itu mengangkut beras untuk diantar ke Jalan Agus Salim Rantauprapat. Si sopir juga menyebutkan nama sebuah toko sebagai pemilik truk itu.
Tindakannya tersebut, kata Alqassam, didorong karena dia merasa heran atas bebasnya truk-truk besar masuk ke tengah kota. Dia menilai itu menjadi penyebab jalan rusak yang sekarang banyak terjadi di Rantauprapat.
“Tadi sengaja ku ikuti (merekam) sampai pos polisi (lalu lintas) di simpang empat. Mau nengok ditangkap polisi nggak. Ternyata santai aja orang itu, bebas, lanjut terus,” kata dia.
Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kasat lantas Polres Labuhanbatu AKP Rusbenny mengatakan polisi tidak bisa melakukan tindakan terhadap truk besar yang masuk ke tengah kota. Alasannya, kata Rusbenny, belum ada peraturan daerah (perda) terkait larangan tersebut.
“Kita tidak bisa tindak, karena tidak ada perdanya. Belum ada payung hukumnya,” kata Rusbenny. Demikian juga dengan Undang-Undang Lalu Lintas, disebut Rusbenny, tidak mengatur larangan tersebut.
Rusbenny juga mengatakan bahwa pihaknya belum pernah meminta pengusaha agar tidak menggunakan truk besar saat masuk ke tengah kota. Alasannya, kata dia, itu bukan kewenangan polisi.
“Kami kan polisi ini sebagai penegak hukum. Kalau masalah itu Dinas Perhubungan-lah, pemda-nya yang mengatur,” kata dia.
Senada dengan Rusbenny, Plt Kadis Dinas Perhubungan Labuhanbatu Bonaran Tambunan mengatakan hal sama. Dia membenarkan tentang belum adanya perda larangan truk masuk kota.
“Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan PUPR terkait peta jalan di Labuhanbatu. Setelah itu, kita kemudian akan menyusun drafnya. Lalu disusul dengan pengajuan ke DPRD,” katanya.
(maa/maa)