Wartawan Abal-abal Diringkus Lakukan Pemerasan Bermodus Ancam Sebar Video Mesum

Situbondo

Seorang wartawan abal-abal di Situbondo harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial BN (45) itu diringkus karena terlibat kasus pemerasan. Korbannya seorang wanita 27 tahun asal Kecamatan Banyuglugur.

Modus tersangka adalah mengancam akan menyebar video mesum korban dengan seorang pria ke media sosial (medsos). Sebagai gantinya, pria asal Desa Plalangan Kecamatan Sumbermalang, itu meminta uang ‘damai’ Rp 20 juta kepada si korban. Setelah dinegosiasi, uang damai akhirnya disepakati Rp 15 juta.

Namun tak sempat menikmati uang damai, BN diringkus polisi. BN disergap tak lama setelah mengambil uang damai tersebut. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang hasil kejahatan Rp 4 juta, 3 buah HP, beberapa lembar screenshot, satu unit sepeda motor Yamaha Bison, sebuah helm, dan amplop.

“Meski yang disepakati Rp 15 juta, tapi uang yang diserahkan korban hanya Rp 4 juta dan dibungkus tas plastik. Sesuai arahan pelaku, uang itu diminta diletakkan di belakang sebuah truk yang parkir di daerah Besuki,” kata Wakapolres Situbondo, Kompol Zain Mawardi saat jumpa pres di Mapolres, Jumat (5/2/2021).

Aksi pemerasan itu terjadi pada Rabu (3/2) sore lalu. Tindak kejahatan itu berawal saat si wartawan gadungan memiliki video porno korban dengan seorang pria. Video di ponsel itulah yang dijadikan senjata mengancam korban.

Untuk menyampaikan ancamannya, tersangka sengaja menyuruh seorang pria datang ke rumah korban. Pria itu menyerahkan sebuah amplop yang di dalamnya tertera no HP tersangka.

Melalui percakapan via ponsel itulah, BN mengaku sebagai wartawan. BN lalu mengancam akan menyebar video adegan porno korban di medsos. Kecuali jika korban bersedia menyediakan uang damai Rp 20 juta. Karena takut, korban pun bersedia negosiasi hingga disepakati angka Rp 15 juta.

Korban bersedia menyerahkan uang tersebut sesuai arahan pelaku. Diantar seorang temannya, korban diminta tersangka berjalan ke arah timur. Setibanya di Jalan Olahraga Desa/Kecamatan Besuki, tersangka meminta korban meletakkan uangnya di belakang sebuah truk yang parkir di tepi jalan raya setempat.

Tersangka berdalih akan ada temannya yang akan mengambil uang tersebut. Benar saja, tak lama ada pria mengendarai sepeda motor datang dan mengambil uang. Tanpa buang waktu, korban yang memang berkoordinasi dengan polisi dan memantau di sekitar lokasi, segera bergerak mendekat.

Tahu ada yang datang, pria yang ternyata BN sendiri langsung tancap gas berusaha kabur ke arah timur. Tak ingin buruannya lolos, polisi langsung melakukan pengejaran hingga pelaku pemerasan itu berhasil ditangkap.

“Akibat perbuatannya ini, tersangka kita tahan. Dia kita jerat dengan UU Informasi dan Transaksi Eletronik tentang pornografi atau pasal 53 juncto pasal 368 KUHP,” tegas Kompol Zain Mawardi.

(iwd/iwd)

Modernisasi Korlantas: Kendaraan Listrik MG Motor dan Silancar Diuji di Lapangan

Hari kedua Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan antusiasme tinggi...

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pengawalan dengan Mudah Lewat Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai...

Pengelolaan Kendaraan Korlantas Jadi Mudah dengan Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai TA 2024...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita berikutnya