Merdeka.com – Kepolisian akan menerapkan sistem buka tutup akses menuju tempat wisata selama libur Lebaran nanti di wilayah Jakarta. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya kerumunan selama pandemi Covid-19.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penjagaan di titik-titik menuju akses tempat wisata,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (12/5).
Menurut Sambodo, petugas di pos pengamanan akan memantau bagaimana keramaian di tempat wisata tersebut. Jika melebihi kapasitas, maka akses menuju tempat wisata akan dilakukan penutupan.
“Kalau pos pengamanan sudah katakan bahwa tempat wisata sudah penuh, maka saya akan menutup akses menuju tempat wisata tersebut untuk hindari kerumunan wisata tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye harus tutup selama libur Lebaran 2021. Dia mengatakan kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas Presiden Jokowi dengan para menteri, Senin 10 Mei 2021.
“Rapat terbatas kemarin juga memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan orange akan ditutup,” ujar Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5).
Sementara itu, tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau Covid-19 diperbolehkan tetap beroperasi. Namun, tempat wisata yamg buka wajib menerapkan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.
“Pemerintah meminta TNI-Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Wiku
Menurut dia, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Wiku pun meminta pengelola tempat wisata yang ada di zona kuning dan hijau berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung.
Selain itu, dia mengingatkan kepala daerah dan Satgas daerah untuk mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan ibadah saat Hari Raya Idul Fitri. Mulai dari, takbiran, salat Id dan halalbihalal.
“Kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” tutur Wiku.
Adapun masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diminta melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja. Untuk daerah zona kuning dan hijau Covid-19, salat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid dan lapangan.
Kendati begitu, Wiku mengingatkan masyarakat yang salat Idul Fitri di masjid dan lapangan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas masjid atau lapangan.
“Terakhir, silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas,” jelas Wiku.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com [gil]