Jaribijak.com – Pemerintah kembali menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas untuk menghadapi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama periode Angkutan Lebaran 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan langkah rutin yang selalu diterapkan saat musim libur panjang. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurai potensi kemacetan, menciptakan kelancaran arus kendaraan, serta memastikan perjalanan pemudik tetap aman dan nyaman dengan mengutamakan keselamatan.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas, mulai dari sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow), hingga sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap.
Untuk arus mudik, sistem one way diberlakukan mulai KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo. Skema ini akan diterapkan pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara itu, saat arus balik, sistem satu arah berlaku sebaliknya, yakni dari KM 421 menuju KM 70, mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Selama penerapan one way, pintu masuk tol menuju arah Jakarta akan ditutup ketika arus mudik berlangsung. Sebaliknya, saat arus balik, gerbang tol menuju arah Semarang yang akan ditutup. Untuk Tol Cipali, kendaraan dari Tol Cisumdawu yang menuju Jakarta saat mudik maupun ke Semarang saat arus balik dapat keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Sebelum sistem satu arah diberlakukan, petugas akan melakukan pembersihan jalur serta sterilisasi rest area. Pada arus mudik, proses ini dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 di jalur KM 421 hingga KM 70. Sedangkan saat arus balik, pembersihan dilakukan pada 23 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 dari KM 70 menuju KM 421. Setelah periode one way berakhir, normalisasi lalu lintas dilakukan dini hari, yakni 21 Maret 2026 untuk arus mudik dan 30 Maret 2026 untuk arus balik.
Selain one way, sistem contra flow juga akan diterapkan di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 47–KM 70 serta Tol Jagorawi KM 21–KM 8 pada jam-jam tertentu yang diprediksi mengalami lonjakan volume kendaraan.
Penerapan contra flow di Tol Japek saat mudik berlangsung mulai 17 hingga 20 Maret 2026, dengan tambahan waktu khusus pada 21 dan 22 Maret. Sementara pada arus balik, skema serupa diberlakukan 23 hingga 29 Maret 2026.
Adapun sistem ganjil-genap diterapkan di ruas Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 serta Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98. Jadwalnya mengikuti periode one way, yakni 17–20 Maret 2026 untuk arus mudik dan 23–29 Maret 2026 untuk arus balik.
Meski demikian, sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil-genap, seperti kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, pejabat tinggi negara, kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan logistik tertentu.
Pemerintah juga memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penyesuaian manajemen lalu lintas apabila terjadi perubahan situasi di lapangan. Dengan koordinasi lintas instansi, diharapkan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan aman.

