Sistem Tilang Elektronik Tahap II Diluncurkan Juli 2021

HALO SEMARANG – Korlantas Polri bakal meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II, Juli 2021 mendatang.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id mengatakan akan ada 13 Kepolisian Daerah yang menerapkan ETLE tahap II ini. Pada ELTE tahap I, sebanyak 12 Polda telah menerapkan sistem eletronik. Belasan polda itu adalah Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

Beberapa pelanggaran yang dapat direkam oleh tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Mereka yang melanggar, akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.

Sejak ada tilang elektronik dan pemantauan di lokasi-lokasi yang kerap terjadi pelanggaran, jumlah pelanggaran turun hingga 40 persen. Sistem tilang elektronik atau e-tilang tersebut diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri. (HS-08)

Roblox Terapkan Aturan Baru, Konten Game Dewasa Kini Hanya untuk Pemain Terverifikasi

Jaribijak.com - Platform game Roblox resmi memperbarui kebijakan kontennya dengan memperkenalkan serangkaian aturan baru...

ChatGPT Kini Bisa Baca Gmail & Jadwal Calendar Kamu, Begini Cara Aktifkannya

Jaribijak.com - Kalau selama ini ChatGPT jadi teman ngobrol paling pinter, sekarang dia makin...

WhatsApp Bikin Gebrakan Lagi, Sekarang Bisa Jadwalkan Telepon dan Video Call

Jaribijak.com - WhatsApp lagi-lagi ngasih kejutan buat penggunanya. Aplikasi chat yang sehari-hari kita pakai...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here