Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Begini Pembagiannya

motorplus-online.com – Dengan adanya penandaan atau penggolongan SIM, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII, berikut daftarnya:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Baca Juga: Gak Usah Panik, Sekarang Perpanjang SIM, Bayar Pajak, Bikin STNK Dan BPKB Motor Bisa Online Bro

SIM A, B, dan D juga demikian. Bahkan untuk SIM D statusnya disamakan dengan SIM C.

Hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan

Command Center dan CCTV Jadi Kunci Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Lonjakan kendaraan pada musim mudik dan balik Lebaran tahun 2026 tetap terjaga kelancarannya berkat...

Operasi Ketupat 2026 Sukses, Kakorlantas Polri Terima Apresiasi dari Lemkapi

Acara penghargaan yang digelar di NTMC Polri pada Senin, 6 April 2026, menyoroti keberhasilan...

Korlantas Polri Sukses Tekan Fatalitas Mudik 2026 Hingga 31 Persen

Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran tahun...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here