Second Account Dianggap Merusak, DPR Dorong Regulasi Baru di Media Sosial

Jaribijak.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan media sosial, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan larangan kepemilikan akun ganda atau second account di berbagai platform digital.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Juli 2025. Forum tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah raksasa teknologi seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajukan agar larangan tersebut dimasukkan secara resmi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas.

Menurutnya, pembatasan kepemilikan akun media sosial menjadi satu akun per individu, perusahaan, maupun lembaga, merupakan langkah strategis untuk menekan berbagai praktik yang merugikan masyarakat.

“Rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat oleh Sekretariat, dalam rancangan undang-undang ini perlu dimasukkan larangan kepemilikan akun ganda di platform digital,” tegas Oleh dalam forum resmi tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fenomena akun ganda saat ini banyak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, terutama dalam konteks penyebaran informasi yang tidak sehat.

Salah satu contoh konkret adalah praktik penggunaan akun palsu dalam skema buzzer, di mana satu individu atau kelompok mengelola ratusan hingga ribuan akun untuk menyebarkan opini secara masif.

Dalam praktik tersebut, akun-akun palsu diciptakan bukan untuk berinteraksi secara sosial, melainkan untuk menggiring opini publik secara sepihak.

Menurut Oleh, hal ini dapat menciptakan realitas semu di ruang digital dan memperbesar peluang bagi individu yang sebenarnya tidak layak menjadi tokoh publik, tetapi mendadak menjadi terkenal karena aktivitas buzzer.

“Platform digital seperti Meta, TikTok, dan YouTube perlu berperan aktif dalam memfilter dan membatasi pembuatan akun ganda. Ini adalah salah satu cara efektif untuk mengatasi berbagai konten ilegal yang kini merajalela,” ujar Oleh.

Ia juga menekankan bahwa meskipun secara bisnis akun ganda mungkin memberikan keuntungan bagi platform digital, namun secara sosial, efeknya justru merusak.

Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kesulitan membedakan mana informasi yang otentik dan mana yang merupakan hasil rekayasa digital.

Langkah ini menuai perhatian dari berbagai pihak, terutama pengguna media sosial berusia 20 hingga 35 tahun yang merupakan kelompok paling aktif dalam penggunaan platform digital.

Usulan ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai privasi, keamanan digital, serta hak pengguna dalam berekspresi secara bebas namun bertanggung jawab.

Dalam konteks regulasi, gagasan larangan second account tentu memerlukan kajian mendalam.

Di satu sisi, hal ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan terbebas dari manipulasi.

Namun di sisi lain, implementasinya juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana identitas pengguna akan diverifikasi dan dijaga kerahasiaannya.

Dengan semakin meningkatnya peran media sosial dalam kehidupan sehari-hari, wacana pengaturan penggunaan akun ganda di platform digital menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan akuntabel.

iPhone 17 vs iPhone 17 Air: Punya Warna Kece dan Spesifikasi yang Makin Nendang

Jaribijak.com - Kalau kamu tim yang selalu nungguin bocoran iPhone sebelum beli HP baru,...

Starlink Elon Musk Stop Terima Pelanggan Baru di Indonesia, Apa Alasannya ?

Jaribijak.com - Perusahaan teknologi luar angkasa milik Elon Musk, SpaceX, mengumumkan bahwa layanan internet...

Samsung Galaxy Z Flip 7 dan Z Fold 7 Hadir dengan 4 Fitur AI Canggih

Jaribijak.com - Samsung kembali bikin gebrakan lewat peluncuran dua ponsel lipat terbarunya  Galaxy Z...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here