Polri Temukan Indikasi Pidana Ledakan Kilang Minyak di Indramayu

JAKARTA – Polri menemukan adanya tindak pidana dalam ledakan kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada 29 Maret 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menguji barang bukti yang ditemukan. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

“Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan kepenyidikan,” kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Menurut Rusdi, penyidik menemukan adanya kealpaan yang menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu. Oleh karenanya, penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka.

“Sangkaan pasalnya 188 KUHP,” tuturnya.

Diketahui, pada pukul 00.45 dini hari pada 29 Maret 2021 telah terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G.  Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir. Kilang yang terbakar adalah kilang Balongan yang berlokasi di Desa Balongan, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.

Sebanyak 950 warga harus diungsikan dari sekirar lokasi kejadian. Hingga saat ini diketahui tidak ada korban meninggal dunia.

One Way Nasional Ditutup, Korlantas Pastikan Lalu Lintas Dua Arah Lancar

Korps Lalu Lintas Polri secara resmi mengakhiri pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas one way...

Kakorlantas Pastikan Situasi Kondusif Selama Ibadah dan Mudik

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan Kepala Operasi Pusat (Kaopspus) Operasi Ketupat 2026...

Arus Mudik Terkendali, Kepadatan di KM 48 Terurai Lancar Setelah KM 58

Memasuki puncak arus mudik pada Kamis (19/3/2026), situasi lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here