Polri Hormati Aturan Baru Panggil-Periksa Prajurit TNI Seizin Komandan

Jakarta -Polri menghormati aturan Panglima TNI tentang prosedur pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yang tidak bisa sembarangan. Adapun aturan itu tertuang dalam ST Panglima TNI bernomor ST/1221/2021.

“Polri menghormati,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Aturan itu diteken pada 5 November 2021. Dedi menjelaskan penyidik dari kepolisian harus patuh serta menghormati setiap regulasi yang ada di institusi lain.

“Prinsipnya, penyidik harus tunduk pada seluruh regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law,” imbuhnya.

Sebelumnya, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 memuat empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum. Dengan aturan tersebut, diharapkan kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan kejaksaan dapat terminimalkan.

“Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan,” ucap Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI Kolonel Chk Rochmat kepada wartawan, Selasa (23/11).

“Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab,” pungkas Rochmat.

Berikut 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar komandan/kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.

Sumber: detik.com

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Jalintim, Arus Mudik Tetap Terkendali

Kepadatan arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Sumatera, khususnya di Jalur Lintas Timur (Jalintim)...

Polri Gelar Mudik Gratis Presisi 2026, Sediakan 240 Bus untuk Ribuan Pemudik

Program Mudik Gratis Presisi 2026 kembali diselenggarakan oleh Mabes Polri bersama Direktorat Lalu Lintas...

Penurunan Fatalitas Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Agus Suryonugroho, meninjau langsung kesiapan pengamanan arus mudik di...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here