Jaribijak.com – Pemerintah kembali menyiapkan langkah antisipatif menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat saat musim mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode Angkutan Lebaran 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
SKB dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 ini ditandatangani oleh para pejabat terkait, termasuk Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, serta Kakorlantas Polri. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas potensi peningkatan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan tersebut berlaku di jalan tol maupun non tol atau jalur arteri di berbagai wilayah Indonesia.
Kendaraan yang terkena pembatasan mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan yang membawa hasil tambang, galian, dan material bangunan.
Sementara itu, distribusi logistik masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk muatan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang tertentu demi menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat.
Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok tetap dapat beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih. Namun, operasional tersebut wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan sesuai regulasi yang berlaku.
Setiap kendaraan yang memperoleh pengecualian diwajibkan membawa surat muatan resmi dari pemilik barang.
Dokumen tersebut harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas lengkap pemilik barang. Surat muatan itu juga harus ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan sebagai bentuk pengawasan di lapangan.
Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas tol strategis, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali hingga Kalimantan.
Beberapa jalur utama seperti Jakarta–Cikampek, Cipali, Semarang–Solo, Surabaya–Gempol, hingga Probolinggo–Banyuwangi termasuk dalam daftar ruas tol yang terdampak aturan ini. Tidak hanya itu, berbagai jalur arteri nasional di Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan Tengah juga masuk dalam skema pengaturan lalu lintas tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus kendaraan pribadi maupun angkutan umum selama masa mudik dan arus balik.
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini rutin diterapkan setiap musim libur panjang sebagai bentuk mitigasi kemacetan dan peningkatan keselamatan pengguna jalan.
Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan operasional akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan koordinasi lintas kementerian dan aparat kepolisian, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar di seluruh Indonesia.

