Jakarta – Sebagai media sosial (medsos), TikTok memberikan hiburan tersendiri. Tapi, waspada ada TikTok e Cash yang menawarkan investasi bodong!
TikTok e Cash ini mengajak para penggunanya untuk melakukan tugas, mulai dari mem-follow akun, like, dan nonton video TikTok. Kemudian hasil tugas tersebut di-screenshot untuk meraih keuntungan berupa saldo yang bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Tugas-tugas yang diberikan TikTok e Cash terlihat mudah untuk meraup uang jutaan rupiah. Alih-alih mendapat rezeki, pengguna malah berpotensi jadi buntung.
TikTok Cash dicurigai menerapkan skema ponzi yang dilakukan layanan sejenis seperti Vtube maupun Like App. Keberadaan TikTok Cash pun mulai menyebar ke seantero pengguna internet Indonesia.
Vtube sendiri sudah dilarang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Vtube juga menjanjikan pendapatan dari Rp 200 ribu sampai jutaan rupiah per bulan. Caranya cukup dengan menonton tayangan iklan video beberapa menit tiap hari.
Terkait persoalan tersebut, TikTok telah dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak bermitra maupun berafiliasi dengan TikTok Cash alias ditunggangi namanya.
“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs Web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok,” kata TikTok dalam akun Instagram mereka.
TikTok pun berharap agar para pengguna internet Indonesia berhati-hati dengan ‘janji surga’ yang ditawarkan oleh TikTok Cash tersebut.
“Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini,” ucap TikTok.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi(SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebut aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech merupakan entitas investasi bodong alias ilegal. Vtube juga merekrut pengguna dengan cara mirip Tiktok e Cash.
Simak Video “India Larang TikTok dan 58 Aplikasi Tiongkok Secara Permanen“
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)