Merdeka.com – Tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengumpulkan masukan dari narasumber pelapor dan terlapor selama dua hari, Senin (1/3) dan Selasa (3/3). Beberapa narasumber pun memberikan masukan dan menceritakan pengalaman mereka.
Salah satunya selebriti Nikita Mirzani tidak setuju jika Undang-Undang ITE dihapuskan. Dia menilai, jika UU tersebut ditiadakan masyarakat tidak memiliki aturan dalam bersosial media.
“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada bar bar netizenya pada ngaco soalnya,” kata Nikita dalam pertemuan virtual bersama para tim kajian UU ITE dikutip dari keterangan pers, Rabu (3/3).
Dia berpendapat agar para aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid.
Muannas meminta pemerintah berhati hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.
“Saya kira pointnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain,” jelasnya.
“Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,” tambah Muannas.
Berbeda dengan Muannas dan Nikita, seorang aktivis yang pernah dikenakan pasal dalam UU ITE Ravio Partra mengatakan, hukum seharusnya menciptakan ketertiban. Sehingga tidak memunculkan chaos di kalangan masyarakat.
“Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan,” ujarnya kepada Tim UU ITE.
Dia pun menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi Patra, UU ITE adalah bentuk penegakan kebebasan sipil.
“Saya sebenarnya secara pribadi saya penginnya dihapus, tapi karena saya juga paham ada kebutuhan, karena saya juga mengakui juga memahami bahwa secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet,” katanya.
“Cuma yang terjadi di Indonesia menurut saya terlalu cepat terlalu bringas tidak ada moderasinya, berlebihan responnya. Kalau saya tidak punya prinsip bahwa UU ITE ini bentuk mengekang kebebasan sipil, saya bisa laporkan orang-orang yang ketika saya mengalami kriminalisasi tahun lalu misalnya, kalau saya hitung ada ratusan orang yang bisa saya UU ITE kan,” tambah Patra.
Dalam kesempatan yang sama, Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang juga pernah bersinggungan dengan UU ITE menekankan pentingnya edukasi di media sosial. Hal tersebut agar tidak terjebak dalam kasus hukum.
“Edukasi kepada generasi anak muda sekarang ini bagaimana tata krama dari media sosial itu seperti apa? karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini,” ujarnya.
Diketahui pada sesi pertama, Senin (1/3) mereka yang hadir dalam pertemuan virtual yaitu Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando. Nanti direncanakan undangan terhadap kelompok aktivis, masyarakat sipil, hingga praktisi.
Sementara itu pada pertemuan Selasa (2/3), dihadiri Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Kemudian dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, artis Nikita Mirzani, politikus PDI-P Dewi Tanjung dan politikus PSI Muannas Al Aidid.