Nataru 2025/2026: Ini Panduan Lengkap Jalur Penyeberangan Berdasarkan Golongan Kendaraan

Jaribijak.com – Dalam rangka menghadapi lonjakan mobilitas pada masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah memperketat pengaturan lalu lintas laut di sejumlah pelabuhan utama.

Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum menyesuaikan pola operasional angkutan orang dan barang demi menjaga kelancaran arus penyeberangan.

Kebijakan ini diberlakukan secara khusus di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, yang selama ini menjadi titik paling padat saat musim liburan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan bahwa pergerakan masyarakat dan kendaraan diprediksi meningkat signifikan.

“Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan, sehingga diperlukan langkah pengaturan. Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi,” ujar Aan di Jakarta, Jumat (5/12).

Seluruh aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengendalian lalu lintas dan penyeberangan selama periode Nataru. Untuk lintasan Merak–Bakauheni, pemerintah menetapkan pembagian jalur berdasarkan golongan kendaraan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Pelabuhan Merak hanya melayani pejalan kaki, sepeda, kendaraan kecil, serta sejumlah golongan mobil barang tertentu, sementara kendaraan berat dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan atau BBJ Bojonegara. Jalur opsional melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera menuju Pelabuhan Panjang dibuka jika terjadi antrean kendaraan barang.

Sebaliknya, untuk arus dari Sumatera menuju Jawa, kendaraan besar diarahkan melalui BBJ Muara Pilu, sedangkan Pelabuhan Panjang disiapkan sebagai opsi darurat apabila Bakauheni mengalami penumpukan.

Sistem serupa diterapkan pada jalur Ketapang–Gilimanuk, di mana kendaraan pribadi dan sepeda motor mendapat prioritas, sementara angkutan barang diarahkan ke rute laut Tanjung Wangi–Gilimas atau lintasan Jangkar–Lembar.

SKB juga mengatur penerapan delaying system, pemeriksaan tiket, serta buffer zone untuk mencegah kendaraan langsung menuju pelabuhan tanpa pengendalian. Aan merinci titik-titik pengendalian di sekitar Merak dan Bakauheni, termasuk rest area KM 43 A, KM 68 A, KM 49B, dan KM 20B. “Sedangkan delay system, pemeriksaan tiket, dan sebagai buffer zone menuju Bakauheni dilakukan di rest area KM 49B dan KM 20B ruas jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar,” jelasnya.

Pemerintah juga menetapkan radius larangan pembelian tiket di sekitar pelabuhan utama agar tidak terjadi penumpukan. Untuk Merak radiusnya 4,71 km, sedangkan Bakauheni diberlakukan radius 4,24 km.

Pengaturan serupa diterapkan di Ketapang dan Gilimanuk, termasuk penempatan buffer zone di terminal, kantong parkir, dan lokasi alternatif lainnya. Aan menegaskan bahwa pengalihan kendaraan barang juga mendapatkan zona khusus untuk menghindari kepadatan.

Di sisi lain, SKB juga memuat aturan penundaan keberangkatan kapal jika terjadi cuaca ekstrem. Aan menambahkan, “Penundaan karena kondisi alam dilakukan demi memastikan keselamatan penumpang, awak kapal, kapal, dan seluruh muatan.” Ia memastikan bahwa setiap perubahan jadwal akan diumumkan secara terbuka melalui berbagai saluran informasi resmi.

Pengaturan ini akan terus dievaluasi oleh pemerintah sesuai perkembangan kondisi lapangan selama periode Nataru.

Sosok Penggerak Transparansi, Kakorlantas Polri Menangi Sutami Awards

Jaribijak.com - Kementerian Pekerjaan Umum kembali menyelenggarakan Sutami Awards 2025, sebuah ajang penghargaan yang...

Dampak Nyata Operasi Zebra 2025 terhadap Penurunan Pelanggaran dan Peningkatan Kesadaran

Jaribijak.com - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 menunjukkan ritme yang stabil sejak hari pertama hingga...

Hasil Operasi Zebra 2025 Hari Ke-14 : ETLE Mendominasi dan Teguran Humanis Diperkuat

Jaribijak.com - Operasi Zebra 2025 memasuki Hari Keempat Belas dengan menunjukkan pola pelaksanaan yang...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here