Napi Pemilik Akun Facebook Kepala BKN Bodong Dihukum 3 Tahun Penjara

Jakarta – Seorang narapidana di Metro, Lampung, Agus Triadi (31) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Penyebabnya, Agus membuat akun Facebook bodong seolah-olah adalah akun resmi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Apa tujuan Agus?

Hukuman itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/3/2021). Agus merupakan narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro, Lampung.

Meski di dalam lapas, Agus masih bisa memegang ponsel dan membuat akun Facebook dengan HP Xiomi pada Juni 2020. Akun Facebook itu diisi dengan foto Bima Haria Wibisana dengan mencantumkan identitas:

Nama
Bima Haria Wibisana

Pekerjaan
Kepala di Badan Kepegawaian Negara RI- BKN 2020-sekarang
Wakil Ketua di Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2010-sekarang
Deputi di BRI Aceh- Nia 1996-sekarang
Director di Kementerian PPN/Bappenas 1992-sekarang
Deputy di LKPP

Perguruan Tinggi:
Pernah belajar di University of Melbourne, Jurusan Change Management.
Pernah belajar di John F. Kennedy School of Goferment, Havard University Jurusan development atmistration.
Pernah belajar di Monash University, Jurusan Public policy & management.
Pernah belajar di University of Pittburg.
Pernah belajar di De Paul University in Chicago, jurusan Policy public analysis.
Pernah belajar di University of Southem California.
Pernah belajar di 10 November Institute of Technology (Institut Teknologi Sepuluh Nopember- ITS)
SMA: Pernah belajar di SMA Negeri 3 Surabaya, angkatan 1975

Dengan akun bodong itu, Agus kemudian bertindak seolah-olah sebagai Bima dan mengecoh para follower Bima. Ada calon PNS yang terkecoh dan mentransfer uang Rp 3 juta ke Agus.

Pergerakan akun bodong itu terpantau Bima. Secepat kilat, Bima memberikan kuasa kepada anak buahnya untuk mengusut hal itu. Sejurus kemudian, tim hukum BKN melaporkan ke Bareskim Polri dan Agus ditangkap saat sedang meringkuk di sel penjara. Akhirnya Agus diadili lagi untuk kedua kalinya.

“Menyatakan Terdakwa Agus Triadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan manipulasi, penciptaan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang autentik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Triadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” kata ketua majelis Uni Latriani dengan anggota Esti Kusumastuti dan Dwi Aviandari.

Lalu apa tujuan Agus membuat akun bodong Kepala BKN? Tidak lain tidak bukan adalah berharap ada orang yang akan menghubungi Terdakwa untuk meminta bantuan masuk sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan uang dari orang yang akan menghubungi terdakwa untuk dibantu masuk menjadi calon PNS.

“Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa sudah pernah dihukum,” kata majelis tentang alasan yang memberatkan terdakwa dalam sidang pada Selasa (16/3/2021).

(asp/knv)

Modernisasi Korlantas: Kendaraan Listrik MG Motor dan Silancar Diuji di Lapangan

Hari kedua Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan antusiasme tinggi...

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pengawalan dengan Mudah Lewat Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai...

Pengelolaan Kendaraan Korlantas Jadi Mudah dengan Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai TA 2024...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here