MPR: Tanpa Dilandasi Pancasila, Penggunaan Internet Berpotensi Picu Radikalisme

loading…

JAKARTA – Di tengah kondisi pandemi Covid 19 yang mengharuskan sebagian besar aktivitas dilakukan secara daring, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Sahroni mengingatkan masyarakat untuk menggunakan internet secara arif dan beretika. Bak dua sisi sebilah pisau, internet kata Sahroni memberikan banyak manfaat dalam memberikan ataupun pencarian informasi, namun juga dapat membawa dampak negatif hingga keruntuhan sebuah bangsa.“Internet di tengah pandemi ini sangat berpengaruh di kehidupan kita. Aktivitas bekerja hingga belajar dilakukan secara daring. Itu hal positif bisa kita peroleh dari internet. Tapi harus diingat pula banyak informasi negatif juga beredar melalui fasilitas internet,” ucap Sahroni saat sosialisasi empat pilar di Warakas, Tanjung Priok, Selasa (16/03).

Baca juga: Ahmad Sahroni Ajak Semua Pihak Fokus Tanggulangi Bencana NTT

Pancasila tegas Sahroni harus selalu tertanam dalam diri setiap individu agar tak mudah terjerat dalam pemahaman yang salah hingga berujung radikalisme. Sila pertama dan ketiga Pancasila mengingatkan kita akan ahlak dan keimanan tanpa memecah belah persatuan bangsa. “Beberapa kali aksi teror terjadi karena pemahaman yang disebarkan kelompok ISIS melalui dunia maya. Contoh terakhir adalah aksi penyerangan dilakukan di Mabes Polri. Pelaku yang menyerang menggunakan senjata api terinfiltrasi pemahaman ISIS dari dunia maya,” terang Sahroni.

Baca juga: DPR Tekankan Pentingnya Peran Ulama Tangkal Radikalisme

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mewanti-wanti masyarakat untuk menyaring berita diterima terlebih dahulu sebelum turut menyebarkan ke pihak lain. Ia mengemukakan, tak sedikit pihak yang menyebarkan berita bohong dengan tujuan tertentu, mulai dari peningkatan followers untuk tujuan ekonomi, menjatuhkan lawan, menjelekkan pemerintah, hingga memunculkan chaos di Tanah Air. Dibeberkan Sahroni, setahun Covid 19 mewabah di Indonesia tepatnya sepanjang 23 Januari 2020 sampai 3 Maret 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), papar Sahroni menemukan 1.460 hoaks berbahasa lokal terkait virus mematikan tersebut.

Sedangkan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang berkolaborsi dengan cekfakta.com merilis hoaks tersebar di Indonesia dari rentang waktu 1 Januari-16 November 2020 mencapai 2.024. Sacara statistik, angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1.221 hoaks. Hoaks terbesar berkaitan dengan pandemi Covid-19, isu pilkada serentak 2020, omnibus law, dan isu-isu lain. Sementara media yang disalahgunakan untuk penyebaran hoaks terbanyak yaitu platform Facebook disusul Twitter dan WhatsApp.

“Kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang saat ini sudah seharusnya diimbangi dengan etika menggunakan internet secara baik dan benar. Salah satunya Pilar Pancasila dapat membentuk karakter positif dalam berperilaku media sosial. Pemanfaatan teknologi sepatutnya digunakan untuk kegiatan yang positif atau memberikan asas manfaat bagi masyarakat luas,” urai Sahroni.

“Namun sering kali Pancasila terlupakan dalam kemajuan teknologi sehingga masyarakat dengan semena-mena di media sosial. Oleh sebab itu sudah saatnya menyelaraskan kembali nilai-nilai Pancasila dengan kemajuan teknologi agar masyarakat menjadi lebih bijak menggunakan media sosial,” imbuh pria yang terkenal dengan ikon ‘Crazy Rich Priok’ ini.

Sebelumnya diberitakan media, berdasarkan laporan “Digital Civility Index” yang dirilis Microsoft di akhir Februari lalu, Indonesia didapuk sebagai negara dengan tingkat kesopanan pengguna internet terendah di Asia Tenggara. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M. Ramli berpendapat laporan itu menjadi cerminan bagi pemerintah untuk mulai menata ekosistem pengguna internet yang baik di Indonesia.

Selain itu, pemerintah dinilainya juga perlu membangun ekosistem internet yang sehat. “Kita bangun sinyal sedemikian rupa hebatnya, sehingga semua bisa terkoneksi. Ekosistem juga harus kita bangun, sosial budaya dan etika harus kita jaga,” kata Ramli

Dirinya berpesan, penerapan etika dalam menggunakan internet harus dilakukan oleh setiap pengguna internet di Indonesia. Dengan pengguna ponsel pintar sebanyak 167 juta orang atau 89 persen dari total penduduk Indonesia, rata-rata pengguna media sosial di Indonesia berkisar antara usia 25 hingga 34 tahun. Namun pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan batas usia minimal pengguna media sosial di Indonesia hingga usia 6 tahun karena adanya efek sekolah daring.

Dengan semakin banyaknya anak-anak usia belia di Indonesia yang menggunakan internet, maka wacana untuk membatasi usia minimal pengguna internet perlu dikonkretkan. Selain itu, pendampingan dari orang tua juga vital agar anak tidak terpapar secara langsung dan terpengaruh oleh perilaku agresif dari sebagian warganet Indonesia.

Baca juga : Kemendikbud Soroti Kesantunan Pelajar Manfaatkan Media Digital

(cip)

Modernisasi Korlantas: Kendaraan Listrik MG Motor dan Silancar Diuji di Lapangan

Hari kedua Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan antusiasme tinggi...

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pengawalan dengan Mudah Lewat Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai...

Pengelolaan Kendaraan Korlantas Jadi Mudah dengan Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai TA 2024...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here