Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Terdaftar, Instagram dan WhatsApp Terancam?

JariBijak.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini kabarnya mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan aplikasi-aplikasi di Indonesia yang belum mendaftarkan Private PSE (Electronic System Provider). Kominfo menganggap terdapat masalah pada aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia karena belum mendaftarkan Private PSE tersebut.

Lebih lanjut, kabarnya Kominfo akan mengeluarkan kebijakan untuk memblokir beberapa aplikasi seperti Instagram, YouTube, Netflix, WhatsApp, dan Zoom.

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sendiri merupakan cara untuk membuat ruang digital di Indonesia menjadi sehat dan aman.

Lantas seperti apa fakta-fakta pemblokiran PSE yang belum terdaftar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Menjaga Ruang Digital Indonesia

Diketahui, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi membetulkan adanya rencana pemblokiran mengenai aplikasi yang belum terdaftar PSE serta menjelaskan mengenai PSE bagi platform digital.

Ia menyebut, adanya dorongan pada penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini dilakukan guna menjaga ruang digital Indonesia.

Kita bisa mendorong penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia,” ucapnya dalam sebuah konferensi pers dikutip Suara.com.

Manfaat Pendaftaran PSE

Dedy juga menjelaskan salah satu manfaat pendaftaran PSE, yaitu ketika ada masalah atau melanggar hukum di Indonesia, maka pemerintah akan lebih mudah melakukan koordinasi dengan platform tersebut.

Kominfo sendiri memberikan kebijakan kepada PSE asing dan domestik yang belum mendaftar, untuk segera melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022.

Setelah lebih dari waktu yang telah ditentukan, pemutusan akses oleh Kominfo akan dilakukan setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Jepang Akan Hukum Berat Tukang Bully di Sosmed, RI Bisa Tiru?

Editor: Hegi

Kakorlantas Polri Izinkan PJR Gunakan Sirene dan Rotator di Tol, Moratorium Tetap Berlaku

Di tengah arus balik libur panjang yang terpantau terkendali, izin penggunaan sirene dan lampu...

Polantas Menyapa dan Melayani, Kakorlantas Dorong Kemitraan Strategis dengan Ojol

Memperingati Hari Lahir Pancasila, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya penguatan kemitraan antara...

Korlantas Polri Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas dengan ETLE Drone Patrol Presisi di Jakarta

Jakarta – Korlantas Polri semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas di Jakarta...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here