Kendaraan Masuk Objek Wisata Pangandaran Diberlakukan Ganjil Genap

PANGANDARAN – Kendaraan yang masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran diberlakukan kebijakan ganjil genap. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memecah konsentrasi potensi kerumunan pengunjung.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, dengan pemberlakuan ganjil genap, kepadatan pengunjung di satu lokasi akan terkendali. “Pemberlakuan ganjil genap kami berlakukan sejak Jumat (17/9/2021) kemarin,” kata Wahyu Sabtu (18/9/2021).

Wahyu menambahkan, pemberlakuan ganjil genap diberlakukan khusus dikawasan objek wisata pantai Pangandaran. “Potensi kerumunan sering terjadi di pantai barat Pangandaran khususnya pagi hingga siang,” tambahnya.

Adanya pemberlakuan ganjil genap diharapkan bisa meminimalisir kerumunan yang biasanya terjadi di pantai barat Pangandaran. “Secara teknis kendaraan pengunjung yang nomor plat ganjil diarahkan ke pantai barat dan timur dan yang genap diarahkan ke kampung turis atau sebaliknya,” jelas Wahyu.

Selain pemberlakuan ganjil genap, pihak Pemkab Pangandaran dan TNI serta Polri melakukan tes antigen bagi pengunjung pantai barat Pangandaran sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

“Bagi pengunjung yang tidak mau dites antigen tidak dipersilahkan untuk tidak berada di pantai barat Pangandaran,” pungkasnya menambahkan aturan ganjil genap di objek wisata Kabupaten Pangandaran.

Sumber: TIMESINDONESIA

Kemenhub Dorong Integrasi Data Kendaraan Lewat Implementasi BLUe

Jaribijak.com - Nomor: 46/SP/VIII/HMS/2025 Sidoarjo (29/8) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan,...

Antisipasi Unjuk Rasa, Pemerintah Siapkan SOP Rekayasa Lalu Lintas di Ibu Kota

Jaribijak.com - Dalam menyikapi isu keramaian lalu lintas khususnya di ibu kota, Direktur Jenderal...

TikTok Hentikan Fitur Live Akibat Demo, Menkomdigi: Keputusan Sukarela

Jaribijak.com - Platform media sosial TikTok resmi menonaktifkan sementara fitur siaran langsung atau live...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here