Hari Pertama Tilang Ganjil Genap PPKM Level 3, 28 Kendaraan Terjaring Razia

Jakarta – Polda Metro Jaya menilang 28 kendaraan roda empat yang melanggar sistem ganjil genap pada Rabu siang. Sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap selama PPKM Level 3 baru diberlakukan hari ini.

“Paling banyak di kawasan Sudirman-Thamrin,” Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 1 September 2021.

Mulai hari ini, Polda Metro Jaya tidak akan lagi memutar balik pelanggar ganjil genap melainkan langsung menjatuhkan tilang. Penindakan dilakukan secara manual maupun ETLE.

Ganjil genap di Jakarta berlaku di tiga kawasan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Ganjil genap dimulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

“Dikecualikan untuk angkutan plat kuning, angkutan dinas operasional TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik, roda dua, ambulans dan damkar,” kata Sambodo.

Sistem ganjil genap mulai diterapkan di Jakarta sejak titik penyekatan dihapus. Kebijakan ini dimulai ketika status DKI berubah dari PPKM Level 4 ke Level 3. Namun selama ini, pelanggar ganjil genap hanya diminta putar balik.

Sumber: TEMPO.CO

Kakorlantas Tegaskan ETLE Kunci Transparansi Penegakan Hukum

Teknologi pengawasan elektronik lalu lintas menjadi fokus utama dalam pelatihan operator ETLE yang berlangsung...

Kakorlatnas Dorong Polisi Lalu Lintas Humanis, Tinggalkan Orientasi Tilang

Dalam upaya menyelaraskan institusi kepolisian lalu lintas dengan tantangan zaman kini, Irjen Agus Suryonugroho...

Agatha Bicara Ungkap Dampak Perang Iran-AS pada Ekonomi Indonesia

YouTube Qudoin menghadirkan sesuatu yang berbeda pada 1 Mei 2026 lewat program podcast video...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here