Hari Pertama Tilang Ganjil Genap PPKM Level 3, 28 Kendaraan Terjaring Razia

Jakarta – Polda Metro Jaya menilang 28 kendaraan roda empat yang melanggar sistem ganjil genap pada Rabu siang. Sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap selama PPKM Level 3 baru diberlakukan hari ini.

“Paling banyak di kawasan Sudirman-Thamrin,” Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 1 September 2021.

Mulai hari ini, Polda Metro Jaya tidak akan lagi memutar balik pelanggar ganjil genap melainkan langsung menjatuhkan tilang. Penindakan dilakukan secara manual maupun ETLE.

Ganjil genap di Jakarta berlaku di tiga kawasan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Ganjil genap dimulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

“Dikecualikan untuk angkutan plat kuning, angkutan dinas operasional TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik, roda dua, ambulans dan damkar,” kata Sambodo.

Sistem ganjil genap mulai diterapkan di Jakarta sejak titik penyekatan dihapus. Kebijakan ini dimulai ketika status DKI berubah dari PPKM Level 4 ke Level 3. Namun selama ini, pelanggar ganjil genap hanya diminta putar balik.

Sumber: TEMPO.CO

iPhone 17 Hadir dengan Fitur Keamanan Anti-Spyware Memory Integrity Enforcement

Jaribijak.com - Apple kembali menarik perhatian dengan peluncuran iPhone 17 series yang membawa sejumlah...

Ingin Buat Foto Polaroid AI Kenangan dengan Orang yang Telah Tiada? Ini Promptnya

Jaribijak.com - Bagi banyak orang, kehilangan orang tua jadi salah satu momen paling berat...

12 September Apple Buka Pre Order iPhone 17 di Singapura, Indonesia Masih Harus Sabar

Jaribijak.com - Apple akhirnya mengumumkan jadwal resmi pembukaan pre-order iPhone 17 dan varian lainnya,...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

503 Service Unavailable

503

Service Unavailable

The server is temporarily busy, try again later!