Hari Pertama Tilang Ganjil Genap PPKM Level 3, 28 Kendaraan Terjaring Razia

Jakarta – Polda Metro Jaya menilang 28 kendaraan roda empat yang melanggar sistem ganjil genap pada Rabu siang. Sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap selama PPKM Level 3 baru diberlakukan hari ini.

“Paling banyak di kawasan Sudirman-Thamrin,” Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 1 September 2021.

Mulai hari ini, Polda Metro Jaya tidak akan lagi memutar balik pelanggar ganjil genap melainkan langsung menjatuhkan tilang. Penindakan dilakukan secara manual maupun ETLE.

Ganjil genap di Jakarta berlaku di tiga kawasan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Ganjil genap dimulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

“Dikecualikan untuk angkutan plat kuning, angkutan dinas operasional TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik, roda dua, ambulans dan damkar,” kata Sambodo.

Sistem ganjil genap mulai diterapkan di Jakarta sejak titik penyekatan dihapus. Kebijakan ini dimulai ketika status DKI berubah dari PPKM Level 4 ke Level 3. Namun selama ini, pelanggar ganjil genap hanya diminta putar balik.

Sumber: TEMPO.CO

Kakorlantas Polri Izinkan PJR Gunakan Sirene dan Rotator di Tol, Moratorium Tetap Berlaku

Di tengah arus balik libur panjang yang terpantau terkendali, izin penggunaan sirene dan lampu...

Polantas Menyapa dan Melayani, Kakorlantas Dorong Kemitraan Strategis dengan Ojol

Memperingati Hari Lahir Pancasila, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya penguatan kemitraan antara...

Korlantas Polri Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas dengan ETLE Drone Patrol Presisi di Jakarta

Jakarta – Korlantas Polri semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas di Jakarta...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here