Gedung Putih gandeng media sosial untuk kampanye vaksin COVID-19

Jakarta (ANTARA) – Gedung Putih akan menggandeng media sosial seperti Twitter, Snap dan Facebook untuk kampanye vaksin COVID-19.

Dikutip dari laman Axios, media sosial akan menjadi sarana kampanye tentang kelayakan vaksinasi di Amerika Serikat. Gedung Putih semula menetapkan 1 Mei untuk negara bagian membuka syarat vaksinasi untuk dewasa, namun, diubah menjadi 19 April.

Pemerintah AS ingin menjangkau populasi yang masih enggan divaksin. Rencananya, penasihat kesehatan Gedung Putih, Anthony Fauci, akan membuat video di Snapchat, Facebook dan Twitter.

Baca juga: Twitter konfirmasi bahwa Spaces akan hadir di web desktop

Media sosial tersebut akan memberikan notifikasi pada pengguna mereka yang memenuhi syarat untuk divaksin COVID-19.

Dikutip dari laman The Verge, perwakilan Snap menyatakan mereka sedang berdiskusi dengan Gedung Putih untuk menyebarkan kelayakan vaksin di platform tetsebut.

“Kami bisa mengonfirmasi bahwa Snap sedang berkomunikasi dengan Gedung Putih tentang upaya menyebarkan kewaspadaan mengenai kelayakan vaksin diantara Snapchatter. Membangun upaya berkelanjutan kami untuk mendukung komunitas selama pandemi COVID-19,” kata juru bicara Snapchat.

Twitter juga menyatakan bahwa mereka “bekerja sama dengan Gedung Putih untuk meningkatkan informasi tentang COVID-19”.

Sementara Facebook dan Gedung Putih belum memberikan komentar untuk kabar ini.

Baca juga: Twitter akan buka kantor Afrika pertama manfaatkan pertumbuhan pasar

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Kakorlantas Targetkan Angka Kecelakaan Turun 50 Persen Lewat Strategi Data dan Teknologi

Penerapan sistem terpadu yang mengedepankan data dan teknologi menjadi strategi utama Korps Lalu Lintas...

Kakorlantas Ungkap Transformasi Tilang Digital, ETLE Jadi Pilar Penegakan Hukum Modern

Perkembangan teknologi telah membawa Korlantas Polri beralih ke penegakan hukum lalu lintas yang semakin...

Menuju Zero ODOL 2027, Kakorlantas Soroti Penegakan Hukum Pasal 277

Tantangan besar di lapangan terkait penanganan kendaraan over dimension dan overload (ODOL) tidak hanya...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here