Jaribijak.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali melontarkan peringatan keras kepada perusahaan teknologi global. Kali ini sasaran utamanya adalah Cloudflare, salah satu layanan infrastruktur web terbesar di dunia.
Pemerintah menegaskan bahwa Cloudflare bisa saja diblokir di Indonesia jika tak segera memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk lingkup privat.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kemenkomdigi, Alexander Sabar. Ia menekankan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administrasi biasa.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Alexander juga menambahkan bahwa keberadaan status PSE sangat penting untuk urusan penegakan hukum di ruang digital. “Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol (judi online) jadi lebih sulit dilakukan,” jelasnya.
Aturan kewajiban mendaftar PSE ini tertulis jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur penyelenggara sistem elektronik untuk lingkup privat. Itu artinya, siapa pun platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi tersebut.
Saat ini, Cloudflare menjadi salah satu platform yang diketahui belum melakukan pendaftaran. Karena itu, pemerintah memberikan batas waktu 14 hari kerja agar perusahaan tersebut memenuhi syarat administrasi.
Jika tidak ada langkah konkret hingga waktu habis, Kemenkomdigi siap menjatuhkan sanksi administratif, termasuk opsi pemutusan akses atau blokir Cloudflare, sesuai Pasal 7 Kominfo 5/2020.
Alexander bahkan memberikan peringatan kepada para pengguna agar mulai mempertimbangkan opsi lain jika Cloudflare tetap tidak patuh. “Dengan kami memberikan warning (penting) seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” tegasnya, dikutip dari Antara.
Meski begitu, pemerintah memastikan tetap terbuka untuk berdiskusi dengan platform global mana pun, termasuk Cloudflare. Namun, diskusi hanya bisa berjalan jika perusahaan menunjukkan niat baik. “Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tambah Alexander.
Salah satu alasan kuat kenapa pemerintah menekan Cloudflare adalah tingginya keterlibatan layanan tersebut dalam penyebaran situs judi online. Dalam sampel 10.000 situs judol yang dianalisis pada 1–2 November 2025, sekitar 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare. Situs-situs ini memanfaatkan fitur perlindungan IP dan pergantian domain cepat agar tidak mudah diblokir sistem pemerintah.
Karena itu, Alexander menilai Cloudflare harus lebih selektif. Ia mengatakan, “Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima. Ini kan jadi konteksnya moderasi, dia harusnya filtering.”
Dengan tekanan regulasi yang makin ketat dan upaya pemerintah memberantas judi online, masa depan Cloudflare di Indonesia kini ada di tangan perusahaan itu sendiri—apakah mereka akan patuh atau tetap bergeming.

