Jombang – Seorang pekerja serabutan asal Kediri diringkus polisi saat menjual bubuk petasan secara online di Jombang. Tersangka meraup keuntungan Rp 70.000 dari setiap Kg bubuk mercon yang dia jual.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan tersangka adalah Mohammad Fatkurrohman (28), warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri. Tersangka memasarkan bubuk petasan melalui facebook.
Pekerja serabutan itu diringkus saat mengantar pesanan pembeli di Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, Jombang pada Senin (3/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti 1 Kg bubuk petasan kemasan 0,5 Kg, sebuah tas slempang, ponsel dan sepeda motor Honda Supra nopol AG 6907 AZ.
“Tersangka menjual bubuk petasan secara online. Dia mengantar pesan dari Kediri menggunakan sepeda motor,” kata Teguh saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (5/5/2021).
Usut punya usut, ternyata Fatkurrohman membuat sendiri bubuk petasan tersebut. Tersangka meracik bubuk potasium, bronze dan belerang yang juga dibeli melalui online shop.
“Tersangka meracik bubuk petasan belajar dari internet,” terang Teguh.
Kepada penyidik, lanjut Teguh, Fatkurrohman sudah menjual 4 Kg bubuk petasan buatannya. Tersangka meraup keuntungan Rp 70.000 per Kg.
“Modalnya Rp 130 ribu, dia jual Rp 200 ribu per kilogram. Untungnya Rp 70 ribu per kilogram,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Jombang juga meringkus Abdul Hadi, pedagang bubuk petasan asal Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu, Jombang. Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan 13 Kg bubuk mercon siap edar kemasan 1 Kg.
“Tersangka menjual bubuk petasan seharga Rp 200 ribu per Kg. Tersangka mengaku membeli dari tersangka Danang,” jelas Teguh.
Polisi lantas menggerebek rumah Danang di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang. Petugas juga menemukan barang bukti 7 Kg bubuk peledak kemasan 1 Kg, 10 Kg bubuk belerang, serta timbangan dan saringan.
“Tersangka Danang berhasil kabur, sudah kami masukkan DPO (daftar pencarian orang),” cetus Teguh.
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menanti mereka.
“Sesuai petunjuk Kapolres, kami akan terus operasi petasan bersama polsek jajaran,” tegas Teguh.
Fatkurrohman mengaku belajar membuat bubuk petasan dari internet. Dia lantas membeli bahan berupa serbuk belerang, potasium dan bronze melalui online shop.
“Niatnya hanya iseng saja untuk membantu orang tua memenuhi kebutuhan lebaran,” tandasnya.
(iwd/iwd)