Biaya Membuat dan Perpanjang Sim C, CI, CII

Goozir.com – SIM C, CI, CII akhirnya pemberlakuannya semakin dekat. Penggolongan SIM C berdasarkan kubikasi mesin sudah lama di beritakan. Kali ini goozir.com akan memberi tahu berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIMC, CI dan SIM CII.

Wacana pengelompokan SIM C berdasarkan kubikasi mesin sudah ada sejak 2015 lalu.

Awalnya untuk membedakan pengendara motor gede dengan motor kecil lainya. Saat itu pengguna motor gede minta perlakuan khusus uuntuk konsekuensi penggolangan SIM C.

Penggolongan SIM C

Nantinya SIM C akan di golongkan dalam 3 golongan yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII.

SIM C, Nantinya akan digunakan oleh pengendara motor dengan kubikasi sampai dengan 250cc.

SIM CI akan digunakan oleh pengendara motor yang berkubikasi di atas 250cc sampai dengan 500cc.

SIM CII nantinya akan digunakan oleh pengendara motor dengan kubikasi di atas 500cc.

Dengan demikian pengendara motor gede di atas 500cc harus menggunakan SIM CII.

Saat itu pengguna moge meminta perlakuan khusus untuk pengguna moge dengan SIM C diantaranya bisa masuk tol.

Namun saat itu belum diperbolehkan.

Apakah nantinya pengguna Moge bakal bisa masuk tol? dengan berlakunya SIM CII?

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM C,SIM CI SIM CII

Menurut informasi yang goozir.com terima berdasarkan PP NO. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tentukan biaya perpanjang dan pembuatan SIM C, CI dan CII sebagai berikut.

Tarif biaya pembuatan untuk SIM C, SIM CI dan SIM CII sebesar Rp100.000.

Sedangkan tarif biaya perpanjang SIM C, SIM CI dan SIM CII sebesar Rp75.000

Tarif biaya tersebut belum termasuk biaya test kesehatan dan asuransi.

Bagaimana mendapatkan SIM CII, SIM CI dan SIM C?

Syarat Membuat SIM C, CII dan CII

Secara umum membuat SIM C, CI dan CII ada 4 syarat yaitu Usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

Bila Anda akan membuat SIM CII, maka Anda harus memiliki SIM C1 dan usia Anda minimal 19 tahun.

Demikian info singkat pembuatan dan perpanjangn SIM C,SIM CI dan SIM CII.

Modernisasi Korlantas: Kendaraan Listrik MG Motor dan Silancar Diuji di Lapangan

Hari kedua Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan antusiasme tinggi...

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pengawalan dengan Mudah Lewat Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai...

Pengelolaan Kendaraan Korlantas Jadi Mudah dengan Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai TA 2024...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here