Jakarta – Virtual police gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi beroperasi untuk menegur akun media sosial (medsos) yang berpotensi terkena pidana dan menyebarkan hoax. Namun, bagaimana jika akun tersebut menolak teguran yang diberikan oleh virtual police?
“Teguran itu kan pasti disertai dengan aturan hukum yang dilanggar. Silakan saja mau menyanggah kan kita nggak bisa larang, namun bukan untuk berdebat di dunia maya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi detikcom, Minggu (28/2/2021).
Agus mengingatkan bahwa ada risiko apabila pemilik akun medsos mengabaikan peringatan dari virtual police. Jika sampai ada yang tersinggung dengan postingan itu, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melapor.
“Namun semua ada risiko hukum yang terjadi kepada yang bersangkutan, pihak yang dirugikan bisa melapor. Bisa klarifikasi saat dimintai keterangan oleh petugas. Terbuka ruang mediasi seluas-luasnya kepada para pihak,” tuturnya.
Agus mengatakan, jika unggahan yang diperingatkan sekadar bersifat pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian non SARA, maka ruang mediasi terbuka. Namun, hal berbeda jika konten yang diunggah berpontensi menimbulkan konflik dan berbau SARA.
“Teknis mereka (Dittipidsiber) atur, bisa saja semua diberikan masukan,” tandas Agus.
Sebelumnya, Polri memastikan kehadiran virtual police tidak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat virtual police jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.
Argo menjelaskan virtual police akan memberi peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah ke pidana.
Argo menjelaskan virtual police akan memberi peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah ke pidana. Virtual police akan meminta agar postingan yang berpotensi pidana tersebut dihapus.
“Makanya, selain polisi, ya juga harus orang lain bisa sama-sama mengedukasi juga ke temannya. Jadi tidak diserahkan ke pak polisi saja. Misal di kelompok lain bisa sebagai pimpinannya. Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek, dan sebagainya. Dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya,” tukas Argo.
“Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” sambungnya.
(mae/mae)