Polres Pasaman Buka Kembali Call Center 110

LUBUK SIKAPING, SEPANGINDONESIA.CO.ID – Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah menyampaikan, layanan ini sudah berjalan sekitar satu bulan dan telah aktif kembali karena beberapa tahun belakangan ini layanan tersebut tidak aktif karena ada kendala teknis.

Kapolres menjelaskan, masyarakat sudah bisa menggunakan layanan sesuai dengan wilayah tempat dimana kita tinggal, masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 dan tersambung ke Polres Pasaman.

Layanan darurat ini seperti kecelakaan, bencana alam, kemacetan, kriminal dan masalah lainnya, ucap AKBP Dedi Nur Ardiansyah.

Sudah ada yang menggunakan panggilan layanan itu, namun jumlahnya masih sedikit disebabkan kurang sosialisasi dan komunikasi di daerah-daerah dan banyak jaringan blank spot, jadi sampai saat ini belum banyak telepon yang masuk ke Call Center 110.

Bagi masyarakat yang menggunakan layanan ini untuk tujuan negatif, maka akan diberi peringatan sampai dua kali, tapi kalau sudah sampai tiga kali Polres Pasaman akan berkoordinasi dengan pihak operator seluler akan memblokir atau mematikan nomor handphonenya.

Dengan adanya pemberitaan media, masyarakat banyak mengetahui informasi layanan darurat ini.

“Saya berharap kepada masyarakat khususnya Kabupaten Pasaman – Sumatra Barat untuk bekerjasama mengoptimalkan manfaat layanan tersebut untuk hal positif,” pinta AKBP Dedi Nur Ardiansyah. **(M. SAID NASUTION/TIM/SI)

Fitur Link di IG Reels Resmi Hadir, Bikin Pengguna Gampang Ikuti Konten Bersambung

Jaribijak.com - Instagram terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan penggunanya, terutama generasi muda yang aktif...

Prof Dr Ali Mochtar Ngabalin: Program Sosial hingga Diplomasi Global Jadi Bukti Kerja Nyata Pemerintah

Jaribijak.com - SABAR MENILAI, KUATKAN ASA BERSAMA PRABOWO-GIBRAN Oleh: Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M....

Roblox Terapkan Aturan Baru, Konten Game Dewasa Kini Hanya untuk Pemain Terverifikasi

Jaribijak.com - Platform game Roblox resmi memperbarui kebijakan kontennya dengan memperkenalkan serangkaian aturan baru...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here